SANGATTA – Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebuah penghargaan yang diberikan atas dedikasi dan ketekunan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, penghargaan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas pengabdiannya kepada negara. Penghargaan ini diberikan kepada PNS dengan masa bakti 10, 20, dan 30 tahun.
“Untuk tahun ini, ada 200 penerima penghargaan sesuai dengan keputusan presiden dan menyesuaikan dengan masa kerja 30, 20, dan 10 tahun,” kata dia beberapa waktu lalu.
Ardiansyah menyebut persyaratan untuk mendapatkan penghargaan ini cukup berat. PNS yang mendapatkan penghargaan ini harus memenuhi persyaratan loyalitas, integritas, dan kedisiplinan. “Ini menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja dengan baik,” ujarnya.
ASN yang dianugerahkan penghargaan tersebut telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan. Dengan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Penghargaan ini tercatat dalam PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Bertujuan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi ASN lain.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah menjelaskan, penghargaan ini diberikan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk ASN yang dianggap berprestasi.
Syarat khusus yang tertera pada Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2010 adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerima penghargaan juga harus telah penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun. Kemudian, pada masa bekerja secara terus-menerus, ASN juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. (ADV/ProkopimKutim/T)








