
Kutai Timur– Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, mendorong Pemerintah Kabupaten Kutim segera membentuk Forum Tata Ruang Daerah. Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membahas arah penggunaan dan pengelolaan ruang wilayah secara berkeadilan.
Pandi menjelaskan, keberadaan forum tersebut memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi itu menegaskan bahwa forum tata ruang merupakan instrumen penting untuk menghadirkan partisipasi publik serta kolaborasi lintas sektor dalam proses pengambilan keputusan terkait tata ruang daerah.
“Itu juga penting karena di dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 diatur bagaimana memfungsikan forum tata ruang sebagai wadah untuk mendiskusikan penggunaan ruang di kawasan Kutai Timur,” ujar Pandi.
Politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini menambahkan, forum tersebut nantinya melibatkan unsur akademisi, praktisi, hingga tokoh masyarakat. Keterlibatan beragam pihak itu diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan tata ruang tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, dan keberlanjutan.
“Anggotanya bisa dari kalangan akademisi, praktisi, geoprasi, dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan akan lebih objektif dan berpihak pada rakyat,” tambahnya.
Pandi menilai, pembentukan forum tata ruang juga akan memperkuat koordinasi antarinstansi serta memperkaya proses perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya wadah diskusi resmi tersebut, setiap rencana alih fungsi lahan atau perubahan peruntukan ruang dapat dikaji lebih komprehensif dan transparan.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong lahirnya kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan di Kutim. (ADV)








