SANGATTA – Perbaikan fasilitas menjadi masalah utama yang harus dituntaskan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebelum dapat kembali melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG). penataan ulang tersebut diperlukan agar dapur penyedia makanan memenuhi ketentuan sanitasi dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Sebanyak 12 SPPG masih harus menyelesaikan pembenahan setelah evaluasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas pengelolaan limbah pada titik-titik tersebut dinilai belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Kondisi itu membuat aktivitas produksi untuk sementara harus dihentikan. Persoalan IPAL menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebersihan lingkungan, sanitasi dapur, serta keamanan makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat MBG.
Pengelola tidak hanya dari aspek fasilitas. Persyaratan administrasi juga harus diselesaikan sebelum operasional dapat dipulihkan. Selama belum terpenuhi, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada 12 SPPG ikut ditangguhkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Penghentian ini berpotensi mempengaruhi pekerja dan layanan MBG kepada masyarakat. Moratorium dicabut setelah persyaratan administrasi dan perbaikan terpenuhi untuk memastikan anggaran tersalurkan ke fasilitas yang menjamin kualitas gizi.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan persoalan teknis tersebut harus segera ditangani agar pelaksanaan MBG tidak terganggu dalam waktu panjang. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting dalam menjalankan program.
“Semua pihak harus menaati norma-norma pelaksanaan MBG, baik dari sisi Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG sendiri. Jangan hanya mencari keuntungan semata, kemudian mengabaikan aspek-aspek lainnya seperti kelestarian lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Pemkab Kutim berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga layanan kembali berjalan. Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap SPPG lainnya sebagai bahan evaluasi, termasuk memastikan kesiapan fasilitas dan pengelolaan limbah sebelum operasional berlangsung. (ADV/ProkopimKutim/TP)








