TELUK PANDAN – Persoalan tempat tinggal masih menjadi bagian dari tantangan sosial yang dihadapi sebagian masyarakat Kutai Timur (Kutim). Di kawasan perkebunan dan pelosok desa, masih terdapat warga yang menempati hunian sederhana dengan kondisi kurang memadai. Bahkan, dalam sejumlah kasus, rumah harus direlokasi agar penghuni memperoleh tempat tinggal yang lebih aman.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutim mengembangkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Program yang berjalan sejak 2024 itu diarahkan agar pemanfaatan zakat memberikan manfaat yang lebih panjang bagi penerimanya, bukan sekadar bantuan untuk kebutuhan sesaat.
Sepanjang 2024, enam rumah di Kecamatan Teluk Pandan mendapat rehabilitasi. Program kemudian berlanjut pada 2025 melalui kolaborasi BAZNAS Kutim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Sebanyak lima unit rumah dibantu dengan nilai Rp50 juta per unit, yang tersebar di Teluk Pandan, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Muara Wahau.
Memasuki 2026, rehabilitasi kembali menyasar dua rumah di Desa Martadinata, Teluk Pandan, masing-masing milik Samsia dan Burhanuddin. Sebelum diperbaiki, rumah Samsia menghadapi persoalan atap bocor dan bagian bangunan yang mulai lapuk. Setelah mendapat bantuan, ia mengaku lebih lega dan berterima kasih kepada Pemkab serta BAZNAS Kutim.
Bagi Burhanuddin, perbaikan hunian juga membawa rasa aman bagi keluarganya, terutama ketika musim hujan. Perwakilan BAZNAS Kutim, Abdullah, mengatakan persoalan serupa masih ditemukan di lapangan. Beberapa warga bahkan sebelumnya hanya tinggal di gubuk sederhana di area perkebunan, sementara dua rumah harus direlokasi ke lahan relawan.
Selain rumah layak huni, BAZNAS Kutim menjalankan beasiswa bagi pelajar kurang mampu, terutama di sekolah berbasis keagamaan. Rangkaian program tersebut menunjukkan upaya mengarahkan zakat untuk memperkuat kualitas hidup, pendidikan, dan kemandirian masyarakat secara berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/TP)








