SANGATTA – Hampir 14 tahun proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Wehea berjalan. Kini, enam komunitas adat yang berada di kawasan Wehea disebut telah memenuhi tahapan substantif dan tinggal menunggu rekomendasi panitia kabupaten untuk diteruskan kepada Bupati Kutai Timur (Kutim).
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu. Menurut praktisi masyarakat hukum adat dari Mitra BIOMA, Akhmad Wijaya, kelengkapan berkas hingga peta wilayah adat telah tersedia.
Setelah rekomendasi diterima kepala daerah, proses selanjutnya mencakup pengumuman kepada publik selama 60 hari kerja. Tahapan tersebut memberikan kesempatan apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, pemerintah kabupaten dapat menetapkan pengakuan MHA secara resmi.
Enam komunitas yang dimaksud berada di Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq, dan Diak Lay. Keenamnya telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sejak Juni 2024.
Kepala DPMPD Kaltim, Siti Sugiyanti, menegaskan kewenangan penetapan MHA berada di pemerintah kabupaten. Sementara pemerintah provinsi berperan memberikan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan konsolidasi. Ia mendorong hasil verifikasi segera ditindaklanjuti oleh panitia kabupaten.
Pengakuan tersebut nantinya menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk memperoleh berbagai hak, termasuk pengusulan hutan adat, pengelolaan wilayah adat, serta akses terhadap program pemberdayaan pemerintah. Pemprov Kaltim juga mendorong percepatan melalui penguatan data dan peta, sinkronisasi kebijakan, penganggaran, serta kolaborasi lintas pihak.
Di Kutim sendiri, hasil identifikasi Pokja P4MHA mencatat 51 komunitas adat yang tersebar di 49 desa atau dusun, dengan 19 komunitas masih berproses menuju pengakuan. Bagi Wehea, penyelesaian proses ini dinilai penting karena kawasan tersebut telah lama dikenal atas kekayaan budaya dan hutannya, termasuk memperoleh apresiasi UNESCO pada 2015. (ADV/ProkopimKutim/TP)








