SANGATTA – Perubahan waktu penyelesaian dokumen administrasi kependudukan mulai dirasakan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dokumen tertentu yang sebelumnya dapat membutuhkan waktu hingga tiga hari kini bisa diselesaikan sekitar satu jam, selama data dan persyaratan pemohon telah lengkap.
Percepatan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kutim. Namun, proses pemeriksaan tetap diperlukan karena tidak semua permohonan datang dengan kondisi administrasi yang sudah tertib.
Salah satu persoalan dapat ditemukan pada pengurusan akta kelahiran. Data kelahiran pemohon dalam kasus tertentu ternyata telah tercatat di daerah asal. Untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda, petugas harus melakukan konfirmasi dengan daerah terkait. Tahapan ini dapat memerlukan waktu lebih panjang ketika bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kecepatan pelayanan juga dipengaruhi kesiapan data masyarakat. Persoalan kepesertaan BPJS maupun proses pindah datang, misalnya, dapat membuat petugas harus melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dokumen diterbitkan.
Selain memperbaiki proses administrasi, Dukcapil Kutim membenahi tata kelola pelayanan. Ketersediaan blangko dijaga agar pencetakan dokumen tidak terkendala. Langkah tersebut berjalan bersama upaya memastikan pelayanan berlangsung transparan dan tidak bergantung pada pemberian uang kepada petugas.
Pembenahan juga mencakup penerapan Zona Integritas (ZI). Dukcapil perlu memperkuat fasilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk toilet khusus, akses jalan, dan pelayanan prioritas. Ruang laktasi, tempat pengaduan, pojok buku, serta area bermain anak turut menjadi bagian dari kebutuhan pelayanan publik.
Bagi Kepala Dukcapil Kutim Jumeah, pelayanan yang berkualitas tidak cukup diukur dari durasi penyelesaian dokumen. Ketepatan data, kepastian prosedur, akses yang setara, transparansi, serta kemampuan memberikan pelayanan tanpa diskriminasi menjadi bagian penting dalam membangun adminduk yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV/ProkopimKutim/TP)








