Kutai Timur – Temuan pembangunan proyek pemerintah di kawasan konservasi memunculkan pertanyaan serius terhadap klaim ketaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang disebut mencapai 100 persen pada 2025.
Salah satu kasus mencolok terjadi di kawasan Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menemukan adanya pembangunan jaringan irigasi tambak yang melintasi kawasan konservasi sepanjang kurang lebih 106 meter.
Proyek senilai Rp3,8 miliar tersebut diketahui dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim pada akhir 2025. Temuan ini menambah daftar persoalan tata ruang di Kutai Timur yang dinilai belum sepenuhnya terselesaikan. Di lapangan, masih ditemukan permukiman warga yang berada di dalam konsesi perusahaan pertambangan, serta tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap memicu konflik.
Selain itu, keberadaan permukiman di dalam kawasan TNK juga menunjukkan bahwa implementasi RTRW belum berjalan optimal, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah konservasi.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan capaian yang dilaporkan pemerintah daerah dalam Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ), yang menyebut tingkat ketaatan RTRW telah mencapai 100 persen.
Menanggapi hal ini, Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa proyek irigasi tersebut tidak mempengaruhi capaian ketaatan RTRW.
“Itu ‘kan membantu warga yang punya empang. Empang itu sudah ada sebelum Kutim definitif,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tambak.
Ia juga menegaskan tidak ada persoalan serius yang berdampak terhadap capaian RTRW meskipun kegiatan tersebut berada di kawasan dengan batasan tertentu.
“Aman aja itu, memang RTRW itu masuk wilayah kawasan. Tapi itu untuk masyarakat,” tegasnya.








