
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat sistem distribusi dan pengawasan pupuk subsidi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnamingrum, kebijakan ini bertujuan mengendalikan alokasi pupuk agar anggaran negara digunakan secara efektif, meminimalkan penyimpangan, dan menjangkau petani yang benar-benar aktif mengelola lahan.
“Pemerintah menggelontorkan pupuk subsidi. Namun, pupuk ini memang tidak bisa diakses oleh semua petani, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi,” ujarnya.
Sistem persyaratan ini menjadi bagian dari pengawasan distribusi untuk mencegah pengalihan ke pasar gelap, penimbunan, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. Dengan mekanisme administratif ini, stok pupuk di Kutim diharapkan tetap stabil dan tepat waktu sampai ke tangan petani yang berkomitmen.
Selain pengawasan, kata Dyah, pemerintah daerah juga bertanggung jawab memudahkan pemenuhan persyaratan melalui sosialisasi merata, pendataan ulang petani, serta pendampingan administrasi bagi kelompok tani yang mengalami kendala.
Petani diimbau aktif berkoordinasi dengan dinas dan penyuluh pertanian, memastikan keanggotaan kelompok tani terdaftar, memiliki Kartu Tani, serta mengajukan alokasi kebutuhan melalui sistem resmi. Melalui jalur ini, data luas lahan, jenis komoditas, hingga kebutuhan riil tiap musim tanam dapat dihitung lebih akurat, sehingga penyaluran pupuk subsidi benar-benar menyentuh petani yang berhak.
Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan kerangka aturan untuk menciptakan distribusi pupuk subsidi yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Di sisi lain, kepastian mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhan juga akan mendukung peningkatan produktivitas, menekan biaya produksi, dan pada akhirnya berkontribusi pada naiknya kesejahteraan petani. (ADV)








