SANGATTA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M. Faisal menegaskan keterbukaan informasi publik sudah menjadi keniscayaan di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya literasi warga. Di era transparansi saat ini, pemerintah tidak lagi bisa menutup informasi.
“Semakin informasi ditutup-tutupi, masyarakat justru makin penasaran dan mencari tahu dari berbagai sumber. Warganet sekarang sudah canggih. Mereka bisa langsung mengajukan pengaduan jika informasi diabaikan. Jangan viral dulu, baru bertindak. Rangkul mereka, beri pemahaman, dan sampaikan dengan baik,” ujarnya mengingatkan di hadapan peserta Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini.
Ia mencontohkan, di banyak negara, aksi massa kerap dipicu oleh kesenjangan informasi antara pemerintah dan rakyat.
“Di Nepal, Filipina, Prancis, bahkan Italia, keresahan publik muncul karena warga merasa tak diberi ruang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini pelajaran penting: menutup informasi justru berisiko menimbulkan kegelisahan,” tegas Faisal.
Forum yang dibuka oleh Wakil Bupati Mahyunadi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, itu sekaligus menjadi ajang penyerahan PPID Award 2025 tingkat Kabupaten Kutim. Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menambahkan bahwa kuesioner PPID berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik.
“Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.
Ronny juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pejabat atau kepala desa yang menutup akses informasi publik. Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, mereka dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta. (ADV/ProkopimKutim/T)







