
SANGATTA – Fenomena balap liar yang marak terjadi di berbagai wilayah Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat perhatian serius dari DPRD. Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, menegaskan pentingnya pembuatan aturan khusus di tingkat daerah untuk menertibkan aksi berbahaya yang kerap memakan korban jiwa, terutama di kalangan remaja.
“Selama ini yang menangani adalah pihak kepolisian setelah ada laporan dari masyarakat, langsung dicegat dan beberapa pelakunya yang ditangkap kemarin,” ujar Yulianus di depan Ruang Paripurna Kantor DPRD Kutim.
Politisi NasDem itu mengaku prihatin atas peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi. “Yang kita sayangkan kemarin itu, kebetulan warga saya di Kampung Tator yang ikut balapan itu, meninggal seketika. Sudah beberapa kali korban jiwa terjadi akibat balap liar,” ucapnya dengan nada prihatin.
Menurutnya, peraturan nasional yang ada belum cukup menyentuh akar masalah di tingkat lokal. Karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang lebih kontekstual dan menyeluruh. “Balap liar ini bukan cuma soal pelanggaran lalu lintas, tapi fenomena sosial. Ada unsur komunitas, ada persoalan ruang publik yang terbatas,” jelas politisi kelahiran 7 Desember 1963 ini.
Melalui regulasi khusus di tingkat kabupaten, pemerintah daerah bisa merancang pendekatan yang lebih efektif, seperti penetapan zonasi larangan balap, sanksi sosial dan pembinaan bagi pelaku, serta pemberdayaan komunitas motor agar turut bertanggung jawab terhadap anggotanya.
“Nah saya kira tidak akan mungkin kita membiarkan virus-virus itu merajalela di tengah masyarakat. Untuk menghindari hal seperti itu, mau tidak mau kita buatkan aturan demi ketertiban dan perlindungan anak,” tegas Yulianus.
DPRD Kutim berencana membahas usulan regulasi tersebut bersama pemerintah daerah. Harapannya, aturan ini dapat menjadi payung hukum yang kuat, memberikan efek jera bagi pelaku, dan melindungi generasi muda dari aktivitas yang membahayakan jiwa. (ADV)








