
SANGATTA – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Yusuf T Silambi, menegaskan, penyelesaian sengketa lahan di daerah harus didasarkan pada bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, evaluasi terhadap dasar dan kelayakan setiap tuntutan menjadi langkah awal yang penting sebelum melangkah ke proses penyelesaian konflik.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengajukan klaim tanpa mempertimbangkan kelayakan hukum maupun moral. Ia menilai, banyak kasus di mana pihak yang bersengketa tidak mampu menunjukkan bukti kuat atas penguasaan atau kepemilikan lahan.
“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya, apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.
Politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini menambahkan, sebelum menuntut pihak lain, baik itu perusahaan maupun individu, masyarakat harus menilai terlebih dahulu apakah mereka sendiri telah memenuhi kewajiban hukum terkait lahan yang dimaksud. Yusuf mencontohkan, masih banyak ditemukan klaim sepihak tanpa dokumen sah seperti sertifikat, izin kelola, atau bukti aktivitas pengelolaan berkelanjutan.
“Apakah saya ini layak menuntut perusahaan KPC atau masyarakat lain, sementara saya sendiri belum melakukan tugas-tugas itu dengan baik,” tambahnya.
Yusuf juga menegaskan bahwa perusahaan pun tidak bisa serta-merta mengklaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, baik masyarakat maupun korporasi harus sama-sama berpegang pada data dan bukti yang sah.
“Sementara masyarakat sudah berkebun sekian lama, terus datang perusahaan mematok ini tanah saya, begitu juga sebaliknya, itu salah,” ujarnya.
Ia berharap pendekatan berbasis bukti ini dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian sengketa lahan di Kutai Timur, sehingga konflik dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum yang kuat. (ADV)








