Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyetujui hibah lahan seluas tiga hektare kepada Perum Bulog untuk pembangunan gudang penyimpanan hasil pertanian di Kecamatan Sangatta Utara. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna XIX DPRD sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Gudang tersebut menjadi bagian dari program nasional Bulog membangun 100 infrastruktur pascapanen di berbagai daerah. Seluruh biaya pembangunan akan ditanggung Bulog, sedangkan pemerintah daerah menyediakan lahan.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan fasilitas tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan hasil panen sekaligus menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani.
“Petani masih menghadapi persoalan fluktuasi harga ketika musim panen tiba. Keterbatasan gudang membuat hasil panen harus segera dijual meskipun harga sedang turun. Keberadaan gudang Bulog ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada petani serta memperkuat sistem ketahanan pangan daerah,” kata Ardiansyah usai rapat paripurna.
Lahan yang dihibahkan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah seluas 4,7 hektare di Jalan Soekarno-Hatta yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 640/K.809/HK/CXI/2017.
Hibah tersebut menjadi salah satu syarat administrasi sebelum Bulog memulai pembangunan fisik. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan Bulog yang ditandatangani pada Desember 2025, serta hasil audiensi bersama DPRD di Jakarta pada Maret lalu.
Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur Muhammad Ali mengatakan persetujuan diberikan setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. DPRD, kata dia, akan tetap mengawasi pemanfaatan gudang agar sesuai dengan tujuan awal.
“Kami menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah ini. Pemanfaatannya akan terus kami awasi agar mendukung stabilitas harga dan swasembada pangan di Kutim,” ujar Ali. (ADV/ProkopimKutim/TP)








