TELUK PANDAN – Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Wakil Ketua III Komite I, H. Muhdi, memimpin kunjungan bersama anggota DPD RI lain seperti Ismeth Abdullah dan Syarif Mbuinga. Dari pihak daerah hadir Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, dan Kepala DPMDes Kutim Muhammad Basuni.
Dalam pertemuan yang dihadiri para kepala desa, aspirasi utama yang muncul adalah keterbatasan fleksibilitas penggunaan Dana Desa. Kepala desa merasa kurang leluasa menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat karena aturan yang terlalu ketat dari pusat. Muhdi mencatat hal ini sebagai prioritas pengawasan.
Selain itu, persoalan alokasi anggaran rumah tangga kepala desa dan perlindungan purna tugas juga menjadi sorotan. Program Koperasi Merah Putih pun mendapat perhatian serius. “Presiden berharap koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” kata Muhdi.
Moratorium ASN turut menjadi isu penting, karena berdampak pada kekurangan guru dan tenaga kesehatan di desa. Muhdi menekankan, jika tidak segera ditangani, pelayanan dasar masyarakat bisa terganggu.
Wakil Bupati Mahyunadi menyampaikan kondisi faktual desa, termasuk masalah kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang membatasi ruang hidup warga. “Dulu kawasan ini adalah perkampungan masyarakat. Sekarang menjadi momok bagi warga,” ujarnya. Mahyunadi berharap DPD RI membantu perjuangan revisi kebijakan TNK di pusat.
Kunjungan ini memperkuat fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi UU Desa sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan nasional, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi dan layanan publik desa. (ADV/ProkopimKutim/T)








