SANGATTA – Jaringan peredaran narkotika di Kutai Timur kini tidak selalu bekerja melalui pertemuan antara penjual dan pembeli. Polisi menemukan pola transaksi yang memanfaatkan teknologi digital untuk menentukan lokasi pengambilan barang, sekaligus modus penyamaran narkotika melalui cairan rokok elektrik. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 oleh Polres Kutim.
Iptu Erwin Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, menjelaskan bahwa metode dead drop atau sistem jejak menjadi pola yang dominan dalam sejumlah perkara yang diungkap. Transaksi dilakukan dengan pembayaran melalui rekening maupun layanan dompet digital. Barang kemudian ditinggalkan di tempat tertentu tanpa adanya kontak langsung antara kurir dan konsumen.
Pembeli selanjutnya menerima informasi lokasi dalam bentuk foto dan koordinat digital. Dengan cara tersebut, jaringan narkotika dapat mengurangi jejak komunikasi sekaligus membuat proses penyelidikan menjadi lebih kompleks. Lokasi pengambilan biasanya dipilih di tempat yang minim pengawasan.
Polisi juga menemukan bentuk ancaman lain melalui penggunaan liquid vape yang diduga telah dicampur narkotika Golongan II. Penyebaran dalam kemasan cairan rokok elektrik dinilai berisiko menyamarkan barang terlarang sebagai produk biasa dan menyasar kelompok pengguna yang lebih muda.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan perubahan modus mendorong kepolisian menyesuaikan strategi pengawasan. Selain penyelidikan lapangan, aparat memperkuat pemantauan melalui intelijen siber dan pemetaan kawasan yang dianggap memiliki potensi kerawanan peredaran narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat diperlukan untuk mendeteksi pergerakan jaringan sejak dini, terutama apabila ditemukan aktivitas penempelan atau pengambilan benda mencurigakan di lingkungan permukiman.
Polres Kutim mengimbau masyarakat melaporkan indikasi peredaran narkotika melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0822-4780-9110, maupun akun media sosial resmi Polres Kutim. Bagi kepolisian, perubahan modus tersebut menjadi alasan untuk terus memperbarui metode pencegahan dan penindakan agar jaringan narkotika tidak semakin leluasa memperluas pasar di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/TP)








