SANGATTA — Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan empat persoalan utama yang dianggap paling mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan. Hasil pembahasan ini disepakati dalam rapat lintas instansi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, menindaklanjuti keluhan warga dan masukan dari DPRD Kutim.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan empat isu krusial tersebut, yakni parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), keselamatan petugas kebersihan jalan, serta aktivitas pasar malam tanpa izin.
“Empat isu ini saling berkaitan dan berpengaruh langsung terhadap kelancaran lalu lintas serta keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Dishub Kutim, beberapa waktu lalu.
Menurut Joko, pemanfaatan trotoar dan badan jalan oleh PKL menjadi pemicu munculnya parkir liar. Sementara itu, pasar malam tanpa izin memperparah kondisi karena tidak memiliki area parkir yang memadai.
“Akibatnya, arus lalu lintas terganggu dan potensi kecelakaan meningkat di sejumlah titik,” jelasnya.
Untuk langkah awal, Dishub bersama Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan patroli gabungan dan penertiban di titik-titik rawan seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan APT Pranoto, Jalan Diponegoro, dan kawasan Route 9.
Perwakilan Satpol PP Kutim, Landudi, menegaskan komitmen penegakan aturan di lapangan. “Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran berulang, mulai dari teguran, penyitaan barang, hingga sanksi lebih berat jika diperlukan,” tuturnya.
Selain penataan ruang publik, forum LLAJ juga menyoroti aspek keselamatan petugas kebersihan. Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Jurianto, mengatakan pihaknya telah memperketat standar operasional di lapangan.
“Petugas dilarang menyapu melawan arus lalu lintas. Kami juga mewajibkan penggunaan APD berwarna terang dan safety cone untuk meningkatkan keamanan kerja,” ujarnya.
Forum LLAJ berharap langkah koordinatif ini dapat memperbaiki ketertiban di jalan sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/T)








