
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam upaya menyelesaikan persoalan strategis di daerah. Salah satu fokus utama adalah kerja sama antara Komisi A DPRD Kutim dan Badan Pertanahan dalam penataan serta penyelesaian masalah lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T. Silambi, menjelaskan bahwa koordinasi intensif yang dilakukan dengan instansi pertanahan merupakan langkah konkret untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menata tata kelola lahan secara lebih transparan dan berkeadilan.
“Jadi kami kerja sama dengan bidang ini, khususnya ada staf dari Komisi A yang melakukan koordinasi langsung. Ini bagian dari upaya kami memperkuat langkah penyelesaian masalah pertanahan,” ujar Yusuf.
Politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini menilai, kolaborasi yang telah berjalan selama ini menunjukkan hasil positif dan konstruktif. Hubungan kerja yang solid dengan instansi pertanahan dinilai berhasil mempercepat proses penyelesaian berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan sengketa lahan.
“Koordinasi kami dengan pertanahan sudah cukup bagus. Ada banyak hal yang mulai tertata, dan kami ingin ini terus ditingkatkan agar dampaknya bisa dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan apresiasi terhadap kinerja instansi pertanahan yang dinilainya semakin responsif terhadap berbagai persoalan di lapangan. Ia berharap kerja sama yang terjalin tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melahirkan kebijakan strategis yang mampu menjamin kepastian hukum atas hak-hak masyarakat.
Komisi A DPRD Kutim berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam bidang pertanahan. Dengan terbangunnya komunikasi yang baik antara legislatif dan instansi teknis, diharapkan kebijakan penataan lahan di Kutim dapat berjalan lebih terarah dan berkeadilan.
“Sinergi ini pada akhirnya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kutim,” tutup Yusuf. (ADV)








