
Kutai Timur – Warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, kini bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian akibat sengketa tapal batas dengan Kota Bontang, pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak dasar, termasuk layanan administrasi kependudukan yang rapi dan bebas dari KTP ganda.
Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan hal itu dalam pidato peringatan HUT ke-26 Kutim pada rapat paripurna ke-9 DPRD. Ia menegaskan, langkah cepat dari pemerintah diperlukan agar masyarakat Sidrap segera merasakan pelayanan publik yang selama ini tertunda.
“Saya harap Dinas PUPR, Disdukcapil, dan PDAM segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegas Ardiansyah.
Disdukcapil diminta mempercepat penataan administrasi kependudukan sekaligus berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk mencegah adanya KTP ganda. PDAM akan memasang jaringan pipa air bersih, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) fokus memperbaiki serta membangun infrastruktur jalan dan jembatan agar mobilitas warga lebih lancar.
Ardiansyah menyatakan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas keputusan yang menegaskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutim. “Sejak 2001, kita menghadapi permasalahan ini, dan kita tidak ingin mengulanginya lagi,” ujarnya.
Pemerintah Kutim berkomitmen memberikan perhatian penuh kepada warga Sidrap, memastikan mereka merasakan pelayanan publik setara dengan wilayah lain. Dengan koordinasi intensif bersama Pemkot Bontang, langkah-langkah ini diharapkan bisa mencegah masalah administrasi di masa depan dan membawa kesejahteraan yang lebih nyata bagi masyarakat. (ADV)








