
SANGATTA – Maraknya aksi balap liar yang kerap melibatkan anak di bawah umur mendorong DPRD Kutai Timur menyerukan langkah tegas. Anggota Komisi D, Yulianus Palangiran, menilai pemerintah perlu menetapkan aturan jam malam bagi anak-anak sebagai solusi konkret untuk menekan potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan generasi muda.
“Itu kan menjadi persoalan, bukan persoalan baru, tapi ini adalah penyakit lama. Yang sesungguhnya ada kejadian tentang balap liar,” ujarnya.
Yulianus mengungkapkan, aksi balap liar tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga telah merenggut korban jiwa. “Tentunya ini suatu kekeliruan yang terjadi, makanya kemarin itu diadakan event-event resmi supaya jangan terjadi hal-hal seperti itu. Dan sudah beberapa korban jiwa yang sebab-akibat dari balap liar,” tuturnya.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah daerah kini tengah menyiapkan langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari aktivitas berisiko tinggi. Salah satunya adalah melalui penyusunan regulasi kabupaten layak anak yang mencakup aturan jam malam bagi anak di bawah umur.
“Memang kita harus khawatir, makanya sekarang itu, kita sementara godok tentang kabupaten layak anak. Karena yang pada umumnya balap liar adalah anak-anak yang masih di bawah umur,” jelas Yulianus.
Rancangan aturan tersebut nantinya akan memuat ketentuan jam malam yang ketat, termasuk pembatasan aktivitas anak di ruang publik pada jam-jam rawan.
“Itu kan semua nanti ada pasal-pasalnya itu secara rinci, jam sekian boleh keluyuran, lewat daripada itu tidak boleh. Nah pada umumnya balap liar yang kita lihat dari selama ini, di atas jam 11.00,” tambah politisi kelahiran 7 Desember 1963 ini.
Melalui kebijakan jam malam, diharapkan aktivitas balap liar dapat ditekan dan keselamatan generasi muda Kutai Timur lebih terjamin. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang lebih aman dan ramah bagi anak. (ADV)








