Sabtu, 5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
TEMPUDAU
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
TEMPUDAU
Home Pariwara Pariwara Pemkab Kutai Timur

14 Tahun Berproses, Pengakuan Enam Komunitas Wehea Segera Dituntaskan

Tempudau Oleh Tempudau
8 Agustus 2026
dalam Pariwara Pemkab Kutai Timur
14 Tahun Berproses, Pengakuan Enam Komunitas Wehea Segera Dituntaskan

Foto: Jalannya FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea. 

Share on FacebookShare on WhatsApp

SANGATTA – Hampir 14 tahun proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) Wehea berjalan. Kini, enam komunitas adat yang berada di kawasan Wehea disebut telah memenuhi tahapan substantif dan tinggal menunggu rekomendasi panitia kabupaten untuk diteruskan kepada Bupati Kutai Timur (Kutim).

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu. Menurut praktisi masyarakat hukum adat dari Mitra BIOMA, Akhmad Wijaya,  kelengkapan berkas hingga peta wilayah adat telah tersedia.

Setelah rekomendasi diterima kepala daerah, proses selanjutnya mencakup pengumuman kepada publik selama 60 hari kerja. Tahapan tersebut memberikan kesempatan apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, pemerintah kabupaten dapat menetapkan pengakuan MHA secara resmi.

Enam komunitas yang dimaksud berada di Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq, dan Diak Lay. Keenamnya telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sejak Juni 2024.

Kepala DPMPD Kaltim, Siti Sugiyanti, menegaskan kewenangan penetapan MHA berada di pemerintah kabupaten. Sementara pemerintah provinsi berperan memberikan pembinaan, pengawasan, fasilitasi, dan konsolidasi. Ia mendorong hasil verifikasi segera ditindaklanjuti oleh panitia kabupaten.

Pengakuan tersebut nantinya menjadi dasar bagi masyarakat adat untuk memperoleh berbagai hak, termasuk pengusulan hutan adat, pengelolaan wilayah adat, serta akses terhadap program pemberdayaan pemerintah. Pemprov Kaltim juga mendorong percepatan melalui penguatan data dan peta, sinkronisasi kebijakan, penganggaran, serta kolaborasi lintas pihak.

Di Kutim sendiri, hasil identifikasi Pokja P4MHA mencatat 51 komunitas adat yang tersebar di 49 desa atau dusun, dengan 19 komunitas masih berproses menuju pengakuan. Bagi Wehea, penyelesaian proses ini dinilai penting karena kawasan tersebut telah lama dikenal atas kekayaan budaya dan hutannya, termasuk memperoleh apresiasi UNESCO pada 2015. (ADV/ProkopimKutim/TP)

 

Total Views: 335
Berita Sebelumnya

Menata Hunian, BAZNAS Menumbuhkan Harapan Warga Teluk Pandan

Berita Selanjutnya

Keberlangsungan Bandara Uyang Lahai Dijaga, Fasilitas Mulai Dibenahi

Berita Selanjutnya
Keberlangsungan Bandara Uyang Lahai Dijaga, Fasilitas Mulai Dibenahi

Keberlangsungan Bandara Uyang Lahai Dijaga, Fasilitas Mulai Dibenahi

BERITA REKOMENDASI

Kelompok Tani Sambut Baik Tim Fasilitasi Sengketa Lahan, Pemkab Kutim Pastikan Hak Warga Terjaga

Kelompok Tani Sambut Baik Tim Fasilitasi Sengketa Lahan, Pemkab Kutim Pastikan Hak Warga Terjaga

10 bulan yang lalu
Bupati Kutim Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD

Bupati Kutim Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun, Dimulai dari PAUD

10 bulan yang lalu
Pemkab Kutim Dorong UMKM Lebih Adaptif di Era Digital

Pemkab Kutim Dorong UMKM Lebih Adaptif di Era Digital

10 bulan yang lalu
Perlu Peta Proses Bisnis Demi Birokrasi Efisien di Kutim

Perlu Peta Proses Bisnis Demi Birokrasi Efisien di Kutim

10 bulan yang lalu

KATEGORI

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Dinas Kominfo Kutim
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Pemkab Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi

CARI BERDASARKAN TOPIK

2018 League Ardiansyah Sulaiman ARMY Balinese Culture Bali United Bontang Budget Travel Champions League Chopper Bike Doctor Terawan HMI Istana Negara KAHMI Kampung Sidrap Kasmidi Bulang Kutai Timur Kutim Mahyunadi Market Stories Maulid Nabi Mendagri National Exam Proforest Sengketa SUSTAIN KUTIM Visit Bali

TERPOPULER

  • Pengurus IKA HIPMA-KT Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Kutai Timur

    Pengurus IKA HIPMA-KT Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Berkontribusi untuk Kutai Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KNPI Kutai Timur Minta Polres Kutai Timur Periksa Proyek Pengadaan Kendaraan Khusus Rp75 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lintas Agama Bersatu dalam Khitan Massal NU Care Lazisnu Muara Wahau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goa Kelelawar Bumi Jaya, Potensi Wisata Tersembunyi di Kaubun yang Perlu Perhatian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD KNPI Kutai Timur Soroti Pencairan Dana Hibah di Tengah Dualisme Kepengurusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TEMPUDAU

Media online terpercaya yang hadir untuk menyajikan berita terkini seputar Kalimantan Timur. Dari isu politik, ekonomi, lingkungan, hingga gaya hidup, kami menyajikan informasi cepat, akurat, dan berimbang.

Follow sosial media kami

Berita Pilihan

  • Siapkan Peremajaan Kebun Tua, Disbun Kutim Dorong Koperasi Akses Bantuan PSR Rp60 Juta per Hektar
  • Kutim Mulai Satukan Layanan Digital, Warga Nantinya Cukup Akses Satu Kanal
  • DPPPA Kutim dan Yayasan Solidaridad Perkuat Komite Gender PT IPS 

Kategori

  • Berita Utama
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pariwara Dinas Kominfo Kutim
  • Pariwara DPRD Kutai Timur
  • Pariwara Pemkab Kutai Timur
  • Politik
  • Teknologi

Berita Terbaru

Siapkan Peremajaan Kebun Tua, Disbun Kutim Dorong Koperasi Akses Bantuan PSR Rp60 Juta per Hektar

Siapkan Peremajaan Kebun Tua, Disbun Kutim Dorong Koperasi Akses Bantuan PSR Rp60 Juta per Hektar

4 September 2026
Kutim Mulai Satukan Layanan Digital, Warga Nantinya Cukup Akses Satu Kanal

Kutim Mulai Satukan Layanan Digital, Warga Nantinya Cukup Akses Satu Kanal

2 September 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© Copyright 2024 TEMPUDAU - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Opini
  • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Gaya Hidup

© Copyright 2024 TEMPUDAU - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In