SANGATTA – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Pemerintahan Kutai Timur sudah dimulai. Kegiatan pemeriksaan yang akan berlangsung selama 35 hari, mulai 5 April hingga 9 Mei 2026 ini akan dipimpin oleh ketua tim Hadiyanto Dedy Setyawan, dengan penanggung jawab yaitu Mochammad Suharyanto.
Kegiatan pemeriksaan mulai berlangsung ditandai dengan terjadinya pertemuan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, dengan tujuan memberikan opini dan penilaian akan kewajaran penyajian LKPD.
Dalam pemaparannya, Hadiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan akan mengacu pada empat aspek utama yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Beliau menyampaikan bahwa lingkup pemeriksaan mencakup kewajaran penyajian saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, transaksi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Laporan Perubahan SAL. Selain itu pemeriksaan juga menyorot desain dan implementasi sistem pengendalian intern di lingkup kerja Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ia juga menegaskan terjadinya koordinasi yang baik antara pihak Pemerintah Daerah (PD) dengan tim pemeriksa selama proses audit seperti dalam pemenuhan data dan dokumen relevan serta keperluan lainnya.
Selain itu, demi kelancaran proses dan baiknya hasil audit, BPK akan menjelaskan konsep temuan secara parsial dan meminta PD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Belanja Tahun Anggaran 2025. Harapannya, seluruh tanggapan telah diterima sebelum berakhirnya pemeriksaan.
Pada pelaksanaan tugas, tim pemeriksa diwajibkan untuk mematuhi kode etik BPK yang terdapat pada Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, termasuk larangan menerima uang, barang, maupun fasilitas dari pihak yang diperiksa.
Diharapkan melalui kegiatan ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutim semakin meningkat dalam menjaga tata kelola keuangan publik. (ADV/ProkopimKutim/TP)








