Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembakaran limbah medis di RSUD Kudungga Sangatta yang disebut menimbulkan gangguan terhadap warga sekitar.
Novel menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis telah diatur dalam ketentuan dan standar operasional yang wajib dipatuhi oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit.
Menurutnya, apabila terdapat masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas pengelolaan limbah, seperti penggunaan insinerator yang menimbulkan bau atau asap, maka hal tersebut dapat dilaporkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Ya, terkait limbah medis itu kan sudah ada tata kelolanya. Kalau memang ada masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas rumah sakit, misalnya pembakaran limbah medis di insinerator yang menimbulkan bau atau asap, saya kira tidak apa-apa, silakan dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan kepada instansi berwenang maupun kepada DPRD Kutai Timur agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, atau juga ke kami di DPRD untuk kita tindak lanjuti. Artinya tidak boleh ada pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan, apalagi sampai mengganggu masyarakat sekitarnya,” tegasnya.
Novel menambahkan bahwa setiap pengelolaan limbah medis wajib dilakukan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku, guna memastikan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar fasilitas kesehatan.








