Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan penjelasan rinci terkait anggaran pengadaan ambulans Tahun Anggaran 2024 senilai Rp9 miliar yang belakangan menjadi perbincangan di ruang publik. Informasi yang menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli satu unit ambulans dipastikan tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan pemerintah daerah setelah beredar potongan informasi yang tidak utuh di masyarakat maupun media sosial. Dalam penjelasan resmi, Pemkab Kutim menegaskan bahwa anggaran Rp9 miliar tersebut dialokasikan untuk pengadaan 40 unit ambulans operasional.
Jika dihitung secara rata-rata, setiap unit ambulans memiliki nilai sekitar Rp225 juta. Nilai tersebut menyesuaikan spesifikasi kendaraan ambulans yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dasar, sehingga dapat difungsikan untuk kebutuhan operasional pelayanan sosial maupun penanganan pasien.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, mengatakan bahwa kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat bermula dari penyampaian data yang tidak lengkap. Hal tersebut kemudian memunculkan tafsir keliru mengenai penggunaan anggaran.
“Anggaran Rp9 miliar tersebut diperuntukkan bagi 40 unit ambulans operasional, bukan satu unit seperti yang beredar. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Uud, pengadaan ambulans tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan kondisi geografis Kutai Timur yang luas, keberadaan ambulans dinilai sangat penting untuk mempercepat mobilitas pasien menuju fasilitas layanan kesehatan.
Program pengadaan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat dukungan terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan yang selama ini banyak dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, maupun komunitas warga. Karena itu, ambulans yang diadakan tidak hanya ditempatkan di fasilitas kesehatan formal, tetapi juga disalurkan kepada berbagai elemen masyarakat.
Sebanyak 40 unit ambulans tersebut didistribusikan kepada sembilan masjid, sembilan kerukunan, tiga yayasan, lima desa, enam rukun tetangga (RT), Palang Merah Indonesia (PMI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan lainnya. Skema penyaluran ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan darurat serta membantu masyarakat yang memerlukan akses transportasi kesehatan secara cepat dan responsif.
Teguh, pengurus Masjid Al Hidayah di Jalan APT Pranoto, Sangatta, mengaku bantuan ambulans tersebut memberikan manfaat nyata bagi kegiatan sosial di lingkungannya.
“Kami sangat bersyukur menerima ambulans ini. Bantuan ini sangat membantu kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan warga sekitar. Dengan adanya ambulans, kami bisa lebih cepat menolong masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Siswanto, pengurus Masjid Baabul Jannah di kawasan Teluk Rawa, Kabo Jaya. Ia menilai keberadaan ambulans sangat penting untuk membantu warga yang membutuhkan penanganan medis darurat.
“Ambulans ini menjadi sarana penting bagi kami untuk menolong warga yang sakit atau mengalami keadaan darurat. Bantuan dari pemerintah ini sangat bermanfaat dan nyata dirasakan masyarakat,” katanya.
Di bagian lain, Uud Sudiharjo menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Setiap program yang dibiayai melalui APBD, kata dia, dapat diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemkab Kutim juga membuka ruang pengawasan bagi DPRD maupun lembaga pengawas lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, proses pengadaan hingga distribusi bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Di tengah arus informasi yang bergerak cepat, masyarakat diharapkan merujuk pada sumber resmi pemerintah agar memperoleh penjelasan yang utuh, jernih, dan dapat dipertanggungjawabkan.








