SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya pekerja sektor informal. Hal ini ditegaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa sistem jaminan sosial di Kutim bertumpu pada dua pilar, yaitu kewajiban perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah bagi sektor informal. Ia menilai sektor informal, seperti UMKM, pekerja mandiri, dan industri rumahan, menjadi motor penting pertumbuhan ekonomi sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.
Meski demikian, banyak pekerja informal dinilai belum mampu membiayai kepesertaan jaminan sosial. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah afirmatif dengan menanggung penuh premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang dikategorikan sebagai pekerja rentan.
Ardiansyah mengatakan, hingga November 2025, hampir 95 ribu pekerja rentan sudah didaftarkan. Ia mengatakan, Pemkab Kutim menargetkan 160 ribu penerima manfaat.
Selain memperluas cakupan jaminan sosial, Bupati juga mengingatkan perusahaan besar di sektor formal untuk patuh terhadap kewajiban memberikan BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama karyawan bekerja. Ia menyoroti adanya perusahaan yang mengganti kontrak tahunan demi menghindari status karyawan tetap dan kewajiban normatif lainnya.
”Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tegasnya.
Bupati berharap langkah pemerintah dan kepatuhan perusahaan dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan aman. Kebijakan subsidi bagi sektor informal dan penguatan regulasi di sektor formal, menurutnya, menjadi bukti komitmen Kutim dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. (ADV/ProkopimKutim/T)








