SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Timur (Kutim). Apalagi terungkap beberapa perangkat daerah yang belum optimal dalam menjalankan fungsi transparansi.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyoroti masih adanya 11 perangkat daerah (PD) yang belum menjalankan fungsi PPID secara maksimal. Ia menegaskan akan segera memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan.
“Pada dasarnya keterbukaan informasi publik ini sangat penting. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Dengan informasi terbuka, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah,” kata dia menjelaskan, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Mahyunadi menekankan bahwa budaya transparansi harus diciptakan di lingkungan pemerintahan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kita harus mampu menciptakan budaya transparansi yang mendukung terwujudnya pemerintahan bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Kutim berhasil meraih peringkat 2 PPID se-Kaltim pada tahun lalu. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan menjadi peringkat pertama.
“Kutim selalu berupaya terkait keterbukaan informasi kepada publik. Bimtek dan kegiatan seperti rakor ini bisa dimanfaatkan para PPID untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi,” ucap Mahyunadi.
Selain itu, Pemkab Kutim akan memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa, agar seluruh PPID dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Mahyunadi menegaskan bila masih ada instansi yang tertutup terhadap informasi publik, sanksi atau punishment dapat diberlakukan.
“Sosialisasi ke kecamatan dan desa juga akan terus dimaksimalkan. Bila ada instansi di pemerintahan maupun di kecamatan dan desa yang masih enggan terbuka, tentu bisa diberikan sanksi,” kata dia menambahkan. (ADV/ProkopimKutim/T)








