SANGATTA – Tiga kelompok tani di Kutai Timur Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani memberikan apresiasi atas pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Tim ini dibentuk untuk mengurai persoalan lahan yang terdampak pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan.
Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi di Ruang Arau yang melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, BPN, Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa. Bagi kelompok tani, kehadiran tim ini menjadi harapan baru agar hak masyarakat tetap terlindungi di tengah proyek pembangunan.
Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh mekanisme penyelesaian yang dibangun pemerintah. Ia menolak anggapan bahwa tuntutan kelompoknya adalah bentuk konflik hukum.
“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” kata Sugianto.
Ia menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat. Kelompok tani siap memberikan data, dokumen, dan membantu verifikasi lapangan demi mempercepat penyelesaian.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan bahwa seluruh tahapan kerja tim akan berjalan berdasarkan ketentuan hukum. “Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” ucap Simon.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen penguasaan tanah sebagai dasar kerja teknis. “Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” katanya.
Kelompok tani diberi waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen, sebelum tim melakukan pengukuran lapangan terhadap area sekitar 17 hektare. Hasil verifikasi akan menjadi bahan kajian yang akan dilaporkan kepada Bupati Kutim.
Kesepakatan dalam berita acara menjadi tanda bahwa proses ini akan berjalan secara transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Pendekatan dialogis ini diharapkan mampu meredam potensi sengketa agraria dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.* (ADV/ProkopimKutim/T)








