
SANGATTA – Upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat bukan hanya tugas satu lembaga. Kesadaran itu kini semakin kuat di Kutai Timur (Kutim), di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bergandengan tangan memperkuat barisan melawan korupsi.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan dengan keberanian dan ketegasan hukum. “Kita berusaha kalau terjadi korupsi, ya itu memang sudah ranahnya harus ditangkap, harus diberikan sanksi yang setimpal dengan aturannya,” ujarnya.
Yusuf menekankan, DPRD Kutim tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan atau merugikan keuangan negara. Sikap ini, katanya, merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus politik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Pernyataan tersebut juga menegaskan peran DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, dalam memastikan pengawasan berjalan sejalan dengan kebijakan nasional KPK dan arahan Gubernur Kaltim.
Lebih jauh, Yusuf menyebut bahwa setiap pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik. “Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini.
Dengan komitmen bersama antara DPRD, KPK, dan Pemprov Kaltim, Kutai Timur menegaskan tekadnya untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi, demi kepentingan masyarakat luas. (ADV)








