SANGATTA – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diproyeksikan meningkat sekitar 35 persen pada 2027. Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah menata kembali komposisi belanja pegawai dalam APBD.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi mengatakan penyesuaian anggaran diperlukan karena porsi belanja pegawai daerah masih relatif rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Pemerintah, kata dia, akan menghitung kembali kebutuhan belanja pegawai tanpa mengabaikan pembiayaan sektor pembangunan lainnya.
“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita,” kata Rizali seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kemendagri di Ruang Zoom Meeting Diskominfo Staper Kutim, Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam ketentuan yang menjadi rujukan pemerintah daerah, belanja pegawai tidak diperkenankan melampaui 30 persen dari total APBD. Namun, Rizali menegaskan batas tersebut tidak berarti pemerintah harus menekan belanja pegawai ketika kapasitas anggaran daerah rendah.
Rencana kenaikan TPP disampaikan Rizali setelah rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut. Pertemuan diikuti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara daring bersama Forkopimda, TPID, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Rizali menyebut kenaikan TPP direncanakan berlaku pada tahun depan. Besarannya diperkirakan mencapai 35 persen dibandingkan TPP yang diterima ASN saat ini. Penyesuaian itu akan menjadi salah satu instrumen untuk menstandardisasi kebutuhan belanja pegawai.
Namun, pemerintah daerah tidak hanya memprioritaskan komponen belanja ASN. Setelah kebutuhan pegawai dihitung, alokasi anggaran akan disesuaikan dengan belanja modal serta belanja barang dan jasa. Pemerintah memastikan keseimbangan tersebut tetap dijaga agar berbagai program prioritas, pelayanan masyarakat, dan agenda pembangunan Kutai Timur dapat berjalan tanpa terganggu oleh perubahan komposisi anggaran. (ADV/ProkopimKutim/TP)








