SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan dua jalur untuk menangani anak tidak sekolah (ATS), yakni mengembalikan mereka ke sekolah formal bagi yang masih memenuhi usia dan membuka akses pendidikan nonformal bagi mereka yang telah melewati batas usia sekolah.
Kebijakan tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Advokasi Penanganan ATS di Ballroom Hotel Five Styles Kutai Permai. Sebanyak 83 guru dari sembilan kecamatan mengikuti kegiatan tersebut.
Mulyono menegaskan jalur pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara dengan pendidikan formal. Program kesetaraan seperti Paket C dapat menghasilkan ijazah yang diakui dan digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Karena itu, anak yang tidak lagi berada pada usia sekolah tetap memiliki jalan untuk mengejar pendidikan.
Namun, sebelum menentukan jalur penanganan, pemerintah perlu memastikan data anak yang tidak bersekolah benar-benar akurat. Operator desa dan pamong belajar akan dilibatkan untuk memeriksa kondisi anak secara langsung, kemudian memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan.
Menurut Mulyono, pendekatan berbasis desa penting karena aparat dan pengelola pendidikan setempat lebih memahami kondisi keluarga di wilayah masing-masing. Data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk intervensi.
Ia mencontohkan peluang pendidikan tinggi melalui program beasiswa daerah. Tahun ini, 50 pemuda Kutim berhasil diterima di berbagai perguruan tinggi negeri ternama. Capaian tersebut dinilai dapat menjadi motivasi bagi anak-anak lain untuk kembali mengejar pendidikan.
Disdikbud juga berencana memberikan penghargaan kepada operator, pendamping, dan pamong belajar yang berperan aktif menangani ATS. Dukungan tersebut akan dirumuskan melalui regulasi khusus.
Penanganan anak tidak sekolah, menurut pemerintah, pada akhirnya bukan hanya persoalan statistik pendidikan. Di balik setiap data terdapat anak yang membutuhkan kesempatan kedua. Dengan memperluas akses formal dan nonformal, Kutim berupaya memastikan tidak ada anak yang berhenti belajar hanya karena pernah tertinggal dari sistem pendidikan. (ADV/ProkopimKutim/TP)








