SANGATTA – Ketergantungan Kabupaten Kutai Timur terhadap pasokan pangan dari luar daerah coba ditekan melalui peningkatan produktivitas lahan sawah. Pemerintah daerah menggabungkan modernisasi pertanian dengan perlindungan risiko usaha tani agar produksi padi lokal dapat meningkat sekaligus tetap memberi kepastian bagi petani.
Strategi tersebut dijalankan melalui dua program, yakni Pertanian Modern–Advanced Agriculture System (PM-AAS) dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum mengatakan produktivitas padi yang selama ini berkisar 5–6 ton per hektare ditargetkan meningkat hingga sedikitnya 10 ton.
PM-AAS mengandalkan mekanisasi, pertanian presisi, pengaturan jarak tanam, pemupukan berimbang, serta efisiensi pengelolaan air. Pada sejumlah lahan percontohan, produksi disebut telah mampu menembus lebih dari 12 ton per hektare.
Di sisi lain, AUTP digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi risiko ketika petani menghadapi kegagalan panen. Untuk 2026, Pemkab Kutim menyiapkan Rp216 juta bagi perlindungan 1.200 hektare sawah. Lahan yang menjadi sasaran telah diverifikasi bersama Jasindo.
Dyah menjelaskan petani membayar premi sekitar Rp180.000 per hektare. Jika terjadi gagal panen karena banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman, peserta dapat memperoleh pertanggungan sekitar Rp6 juta per hektare sesuai aturan.
Menurut Dyah, peningkatan produksi menjadi penting karena sebagian kebutuhan beras Kutim masih berasal dari daerah lain. Ketergantungan tersebut membuat daerah lebih rentan ketika distribusi terganggu atau harga pangan mengalami kenaikan.
Pendaftaran peserta akan dilakukan dengan pendampingan penyuluh pertanian melalui aplikasi SIAP. DTPHP dan Jasindo juga telah menyepakati kerja sama pelaksanaan program. AUTP ditargetkan mulai berjalan awal September 2026 dan termasuk dalam 59 program unggulan Bupati Kutim.
Dalam jangka panjang, Pemkab Kutim ingin menjadikan peningkatan hasil panen sebagai jalan menuju kemandirian pangan. Modernisasi teknologi di satu sisi dan perlindungan petani di sisi lain diharapkan mampu membuat produksi lokal lebih kuat, sehingga kebutuhan pangan masyarakat semakin banyak dipenuhi dari sawah sendiri. (ADV/ProkopimKutim/TP)








