Kutai Timur – Sejumlah komoditas bahan pokok di Kabupaten Kutai Timur mulai menunjukkan tren kenaikan harga selama bulan suci Ramadan. Komoditas yang paling terdampak yakni beras sebagai kebutuhan pokok utama masyarakat.
Lonjakan harga tersebut dipicu oleh tantangan distribusi dari luar daerah, sehingga harga jual di pasaran sulit mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) nasional.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2024, HET beras premium untuk wilayah Kalimantan ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.100 per kilogram.
Namun, data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis per 20 Februari 2026 menunjukkan harga beras di tingkat pedagang eceran nasional telah melampaui batas tersebut. Rata-rata harga beras premium tercatat sekitar Rp16.550 per kilogram untuk kualitas medium I dan menembus angka di atas Rp15.000 per kilogram untuk kualitas bawah.
Di Kutai Timur sendiri, harga beras premium saat ini berada di kisaran Rp16.400 hingga Rp17.000 per kilogram. Sementara beras medium dijual antara Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Fungsional Ahli Madya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, Benita, mengakui pihaknya terus melakukan pemantauan intensif terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya menjelang dan selama Ramadan.
Menurutnya, kondisi Kutai Timur sebagai daerah konsumen menjadi faktor utama yang memengaruhi harga beras.
“Yang menjadi dilema bukan kami tidak mengatasi, tetapi daerah kita ini bukan daerah penghasil, melainkan daerah konsumen,” ujarnya.
Benita menjelaskan, pasokan beras Kutai Timur masih sangat bergantung pada daerah produsen di Pulau Jawa dan Sulawesi. Rantai distribusi panjang menyebabkan biaya logistik menjadi komponen terbesar dalam pembentukan harga.
Ia menggambarkan, harga beras dari daerah produsen sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun, biaya tambahan muncul mulai dari proses bongkar muat, pengiriman kapal menuju pelabuhan besar seperti Samarinda atau Balikpapan, hingga distribusi darat menuju Kutai Timur.
Selain jarak distribusi yang jauh, kondisi infrastruktur jalan yang belum sepenuhnya ideal turut meningkatkan ongkos pengiriman.
Benita juga menyoroti kebijakan HET nasional yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi geografis daerah konsumen di Kalimantan Timur.
“HET di Kutim disamakan dengan HET Pulau Jawa. Sementara jarak distribusi sangat jauh dengan kondisi jalan yang tidak selalu bagus,” katanya.
Situasi tersebut menempatkan agen dan distributor beras pada posisi dilematis. Jika dipaksa menjual sesuai HET, mereka berpotensi mengalami kerugian. Namun jika menjual di atas HET, mereka berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
“Kalau kita menekan agen menjual sesuai HET, mereka bisa mogok suplai. Tetapi kalau dijual di atas HET, mereka berisiko tersangkut kasus hukum,” tambahnya.
Pemerintah daerah memastikan pemantauan harga pangan akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas pasokan dan mencegah lonjakan harga yang lebih tinggi selama Ramadan.








