SANGATTA – Dukungan terhadap guru honorer di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya diberikan melalui perubahan status kepegawaian. Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan pendapatan bagi mereka yang telah mengabdi lama. Kebijakan tersebut berjalan melalui pemberian insentif yang disesuaikan dengan lokasi penempatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, mengatakan bahwa guru honorer dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji. Besaran insentif dibagi dalam tujuh zona, mulai Rp1,275 juta hingga sekitar Rp2,7 juta per bulan. Khusus zona satu, nominalnya meningkat dari Rp850 ribu menjadi Rp1,275 juta sejak 2024.
Secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan untuk insentif guru honorer mencapai sekitar Rp69 miliar setiap tahun. Menurut Mulyono, kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga yang selama ini mendukung kegiatan pendidikan di sekolah negeri.
Di sisi lain, persoalan status kepegawaian juga menjadi perhatian. Dari 1.076 tenaga honorer yang tercatat di sekolah negeri, sebanyak 795 orang dinilai, secara jabatan, memungkinkan untuk diusulkan menjadi PPPK berdasarkan hasil pemetaan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal).
Tenaga honorer yang tidak termasuk dalam usulan merupakan mereka yang berada pada jabatan non-pendidik, seperti cleaning service dan penjaga sekolah. Sementara itu, Kutim memperoleh sekitar 250 formasi ASN pada 2026, dengan 103 formasi di antaranya dialokasikan untuk PPPK.
Meski peluang tersebut tersedia, pengangkatan tetap bergantung pada proses seleksi dan ketentuan nasional. Disdikbud Kutim hanya menyampaikan kebutuhan formasi, sedangkan mekanisme seleksi dan penetapan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan kualitas pendidikan di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/TP)








