SANGATTA — Pembahasan mengenai kondisi keuangan daerah kini turut menentukan besaran pendapatan tambahan yang diterima ASN Kutai Timur (Kutim) pada 2026. Pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian teknis untuk menentukan arah pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tengah keterbatasan anggaran.
Nilai TPP yang diterima ASN tahun ini disesuaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan pangkat serta beban kerja aparatur. Pemerintah juga memastikan tidak ada dikotomi perlakuan dalam penyesuaian tersebut.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah tetap mempertahankan TPP meski kemampuan fiskal daerah terbatas. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar tunjangan bagi aparatur tidak sampai dihapuskan. Pemkab juga menyatakan tetap berupaya mempertahankan jumlah PPPK. Isu pemangkasan hingga 65 persen pada kategori tertentu turut menjadi perhatian dalam penyesuaian tersebut.
Keterbatasan anggaran tidak terlepas dari tekanan terhadap pendapatan daerah. Kondisi itu mendorong pemerintah menyusun kembali prioritas belanja agar kebutuhan pemerintahan tetap dipenuhi. Salah satu komponen yang ikut dihitung ulang ialah belanja pegawai.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu mengharuskan belanja pegawai dijaga maksimal 30 persen dari total APBD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah kemudian menyesuaikan struktur belanja agar tidak melampaui batas tersebut.
Bagi ASN, perubahan TPP turut menekan take-home pay meski inflasi Kutim masih terkendali. Dampaknya dapat terasa pada kemampuan sebagian pegawai mengatur pengeluaran bulanan, terutama mereka yang memiliki cicilan perbankan dengan agunan SK pengangkatan. Kondisi tersebut membuat keuangan rumah tangga lebih terbatas.
Sementara itu, pemerintah belum menetapkan kapan nilai TPP dapat dipulihkan. Kajian bersama kementerian terkait masih berjalan. Dengan demikian, besaran tunjangan berikutnya masih akan bergantung pada kemampuan fiskal Kutim serta hasil pembahasan. (ADV/ProkopimKutim/TP)








