
SANGATTA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat perannya dalam penyelesaian berbagai sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya. Anggota Komisi A, Yusuf T Silambi, menegaskan bahwa langkah turun langsung ke lapangan menjadi prioritas utama untuk memastikan keadilan dan keakuratan data dalam setiap konflik pertanahan.
“Upaya penyelesaian sengketa lahan tetap kami giatkan dengan turun langsung melihat kondisi di lapangan, apalagi banyak permasalahan yang muncul di sektor perkebunan sawit. Komisi A sangat aktif memantau dan memverifikasi setiap laporan,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan bersifat dua arah dengan melibatkan seluruh pihak yang berkonflik. Baik laporan dari perusahaan maupun masyarakat ditindaklanjuti melalui pemanggilan dan kunjungan lapangan. Semua langkah dilakukan dengan mengacu pada peraturan daerah dan prinsip keadilan hukum.
“Setiap pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, kami panggil untuk klarifikasi. Semua proses dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku agar hasilnya tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Yusuf mencontohkan penyelesaian kasus lahan yang melibatkan perusahaan tambang Kaltim Prima Coal (KPC). Konflik tersebut sempat diwarnai oleh klaim sejumlah oknum yang tidak memiliki dasar hukum. Namun, berkat data lengkap yang dimiliki KPC, batas kepemilikan lahan akhirnya dapat dipastikan secara sah.
“Banyak klaim yang tidak punya data kuat, hanya mengaku-ngaku. Tapi ketika diverifikasi, tidak ada bukti hukum. Sementara KPC memiliki dokumen lengkap, sehingga masalah bisa diselesaikan secara jelas,” ujarnya.
Politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini menegaskan, keberadaan data yang sah menjadi kunci utama dalam menentukan kebenaran suatu klaim lahan. Komisi A berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi berbasis data serta hukum agar penyelesaian sengketa dapat berjalan adil dan berkelanjutan. (ADV)








