SANGATTA – Kelengkapan dokumen, kejelasan wilayah adat, serta penelitian terhadap hak ulayat menjadi sejumlah hal yang perlu dituntaskan sebelum pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap penetapan. Pemerintah daerah menilai setiap proses harus dilakukan secara hati-hati agar pengakuan yang diberikan justru tidak menimbulkan konflik baru.
Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kalimantan Timur di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.
Dalam forum tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim Joni Abdi Setia menyampaikan bahwa wilayah adat tidak dapat begitu saja disamakan dengan batas administratif desa. Wilayah adat terbentuk berdasarkan sejarah, hubungan sosial budaya, hukum adat, dan penguasaan wilayah secara turun-temurun. Karena itu, penetapan batas perlu dilakukan melalui musyawarah dan pemetaan partisipatif.
Khusus calon MHA rumpun Wehea, proses identifikasi, verifikasi teknis, dan validasi lapangan telah dilakukan terhadap enam komunitas di enam desa Kecamatan Muara Wahau. Masyarakatnya masih menjalankan kelembagaan adat, hukum beserta sanksinya, serta berbagai ritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Keberadaan kawasan hutan lindung Wehea seluas sekitar 38 ribu hektare juga menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat. Kawasan tersebut telah dijaga melalui deklarasi adat sejak 2005 dan memperoleh pengakuan hingga tingkat nasional maupun internasional.
Pemkab Kutim juga menekankan pentingnya penelitian hak ulayat bersama Kantor Pertanahan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hak atas tanah, kawasan hutan, maupun perizinan lainnya.
Setelah seluruh dokumen dan batas wilayah disempurnakan, panitia akan menggelar sidang pleno sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati Kutim. Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar pengakuan sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat tanpa mengorbankan kepastian hukum. (ADV/ProkopimKutim/TP)








