SANGATTA – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka mulai diarahkan ke tahapan pembahasan yang lebih formal. Tim pemekaran menyatakan sejumlah persyaratan utama telah disiapkan dan persetujuan dari Bupati serta Ketua DPRD Kutai Timur telah diperoleh. Tahap berikutnya ditargetkan berupa hearing bersama DPRD Kutim pada Agustus 2026.
Perkembangan tersebut disampaikan Tim DOB Sangsaka saat menemui Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di ruang kerjanya, Rabu, 5 Agustus 2026. Wilayah yang diusulkan menjadi daerah baru meliputi Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan.
Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, mengatakan kajian akademis dan dokumen terkait batas wilayah telah dipersiapkan. Audiensi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk memperoleh arahan sebelum proses pengajuan masuk ke tahapan pembahasan bersama DPRD.
Menurut rencana, hearing akan menjadi pintu awal menuju pembentukan panitia khusus (pansus), sebelum usulan dibahas dalam rapat paripurna. Setelah proses di tingkat kabupaten selesai, pengajuan kemudian akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat sesuai ketentuan.
Mahyunadi meminta tim tidak hanya mengandalkan dukungan politik, tetapi memastikan seluruh persyaratan administratif dan substansial terpenuhi. Ia mengatakan pengalaman daerah lain yang berhasil melakukan pemekaran perlu menjadi bahan pembelajaran, terutama terkait kesiapan pemerintahan dan kemampuan mengelola wilayah baru.
Ia juga menilai calon DOB Sangsaka memiliki sejumlah modal ekonomi, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri semen hingga perikanan. Posisi kawasan sebagai salah satu daerah penyangga IKN turut menjadi pertimbangan strategis dalam gagasan tersebut.
Namun, Mahyunadi mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran harus diukur dari kemampuan daerah baru meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar perubahan batas administratif. Karena itu, kesamaan visi antara tim pemekaran, pemerintah daerah, dan DPRD diperlukan sepanjang proses.
Jika tahapan berlangsung sesuai rencana, pembahasan di DPRD akan menjadi ujian berikutnya bagi usulan Sangsaka. Dari titik itu, keberlanjutan proses akan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, dukungan kelembagaan, serta kemampuan para pemangku kepentingan menjaga agenda pemekaran tetap berjalan sesuai kerangka hukum. (ADV/ProkopimKutim/TP)








