Kutai Timur — Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sangatta Utara, Pandi Widiarto, melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) bersama forum RT di Desa Sangatta Utara dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Timur.
Dalam penyampaiannya, Pandi menekankan pentingnya peran serta masyarakat, khususnya para ketua RT, dalam mendukung optimalisasi sektor pajak daerah. Ia menyebutkan terdapat sejumlah sektor pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
“Peran masyarakat sangat penting dalam meningkatkan PAD. Terlebih Sangatta Utara sebagai ibu kota kabupaten, sektor pajak harus bisa dioptimalkan,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap sektor pertambangan tidak dapat berlangsung selamanya. Oleh karena itu, menurutnya, perlu disiapkan sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan, salah satunya melalui penguatan sektor jasa.
“Ke depan, Kota Sangatta harus tumbuh sebagai kota jasa. Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti sektor tambang,” jelasnya.
Selain itu, Pandi menegaskan komitmennya untuk mendorong realisasi program pembangunan strategis, seperti pelabuhan dan bandara, yang dinilai akan menjadi penopang pertumbuhan sektor industri dan jasa di masa mendatang.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak dapat terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan pariwisata dan ruang terbuka hijau.
Pandi turut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Ia mendorong agar sistem perpajakan di Kutai Timur dikelola secara profesional dan memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan akses pembayaran bagi masyarakat.
“Digitalisasi harus menjadi sarana utama agar sistem pembayaran pajak lebih mudah, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram Pandi Widiarto pada 17 Maret.








