SANGKULIRANG – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi memastikan Pemkab Kutim akan menempuh langkah tegas dalam menertibkan tata kelola keuangan desa. Ia memastikan oknum Kepala Desa yang terbukti menjalankan proyek fiktif akan diproses hukum bila tidak segera mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyunadi saat menghadiri Turnamen Bola Voli Open Cup I di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, belum lama ini. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tugas resmi kepada Inspektorat Wilayah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap 80 desa di Kutim.
“Saya sudah mengeluarkan surat berdasar tugas kepada inspektor wilayah untuk mengaudit 80 desa yang ada di Kutim ini, karena sudah empat tahun desa tidak pernah diaudit,” ungkap Mahyunadi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan banyaknya temuan administratif yang memerlukan pembinaan. Namun yang paling disorot adalah adanya dugaan proyek fiktif yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ada proyek, tidak ada pertanggung jawabannya. Ada proyek, ada pertanggung jawabannya, tapi tidak ada proyeknya. Ada juga, ada yang fiktif sampai miliar-miliaran,” tegasnya.
Mahyunadi mengatakan, Pemkab Kutim memberi kesempatan kepada oknum kepala desa untuk mengembalikan kerugian negara. Bila tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau sudah tidak kembalikan, kita lapor polisi. Supaya jangan sampai uang masyarakat dicuri, kasihan masyarakat kita,” ujarnya.
Ia berharap langkah penertiban ini menjadi pondasi perbaikan tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (ADV/ProkopimKutim/T)








