SANGATTA – Sampai dengan awal November 2025, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menembus angka 98,96 persen. Persentase tersebut hampir menyentuh target kinerja nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar 99,4 persen pada tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, M Syarif, menyatakan optimismenya mampu menuntaskan sisa kurang dari satu persen tersebut sebelum pergantian tahun.
“Target kinerja kepemilikan KTP bagi penduduk wajib KTP itu ditetapkan secara nasional di angka 99,4 persen untuk tahun 2025. Per data Oktober kemarin, kita sudah di 98,96 persen. Insyaallah, kita tercapai, bahkan lebih,” ujar M Syarif, di Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.
Ia menjelaskan, capaian ini tidak terlepas dari tiga strategi utama yang dijalankan sepanjang tahun. Pertama, desentralisasi pelayanan, yang memungkinkan perekaman dan pencetakan KTP langsung di 18 kecamatan, tanpa warga harus datang ke Kantor Disdukcapil di Sangatta.
Strategi kedua adalah program jemput bola yang menyasar kelompok usia pemula, terutama pelajar SLTA yang memasuki usia wajib KTP. Kelompok ini menjadi segmen terbesar warga yang belum melakukan perekaman.
Strategi ketiga, Disdukcapil mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga yang masih tercatat belum merekam. Pendekatan ini terbukti efektif meningkatkan respons masyarakat karena membuat mereka merasa diperhatikan dan diingatkan secara personal.
“Layanan kita dekatkan ke masyarakat. Mereka tidak harus jauh-jauh ke kantor kabupaten, cukup di kecamatan sudah bisa terlayani,” tutup Syarif. (ADV/ProkopimKutim/T)








