
SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses kajian sumber air baku yang tengah dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kecamatan Teluk Pandan.
Kajian tersebut menjadi langkah penentu keberhasilan proyek penyediaan air bersih yang telah lama dinantikan warga, dan diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun sebelum pembangunan fisik dimulai.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menjelaskan bahwa lamanya waktu yang dibutuhkan PDAM bukan tanpa alasan. Menurutnya, memastikan ketersediaan sumber air baku yang stabil merupakan langkah krusial sebelum membangun infrastruktur pendukung. “Nah makanya dia minta bakunya dua tahun, dari PDAM itu dulu,” katanya.
Ardiansyah menilai, pembangunan tanpa kepastian ketersediaan air justru bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Dibangun, kalau tidak ada sumber bakunya, ini jadi masalah,” tegasnya.
DPRD Kutim, lanjut Ardiansyah, memberikan batas waktu dua tahun sebagai periode maksimal bagi PDAM untuk menyelesaikan kajian tersebut. Pengawasan terhadap proses ini dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah dibentuk. “Dalam waktu jangka dua tahun itu ya kalau menurut kita sih maksimal aja,” ujar politisi kelahiran 16 Oktober 1979 ini.
Meski penelitian masih berjalan, Ardiansyah memastikan titik-titik lokasi untuk penyaluran air bersih telah ditentukan. Namun, ia mengingatkan pentingnya kajian yang matang agar tidak mengulangi kesalahan proyek sebelumnya, seperti yang terjadi di Kombeng.
“Cuma itu tadi, mereka masih buat kajian. Jangan sampai contoh yang terjadi di Kombeng, dibangun SPAM, ternyata banjir,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Berkaca dari pengalaman tersebut, DPRD Kutim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses kajian agar benar-benar akurat dan dapat diimplementasikan dengan efektif. “Kita minta jangan sampai terulang seperti itu lagi,” pungkasnya. (ADV)








