SANGATTA – Sebanyak 24.680 jiwa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terdampak penyesuaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah tersebut merupakan bagian dari 33.158 warga yang sebelumnya memperoleh tanggungan skema Jamkesprov, sementara sekitar 8.476 peserta masih berada dalam tanggungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Perubahan komposisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam monitoring DPRD Kaltim bersama Pemkab Kutim. Pertemuan itu diarahkan untuk memastikan kebijakan jaminan kesehatan tetap berjalan dan persoalan yang muncul tertangani melalui koordinasi antar pemerintah.
Dari sisi layanan, Dinas Sosial Kutim menyiagakan petugas untuk menjelaskan perubahan status kepesertaan kepada warga. Langkah tersebut ditempuh secara persuasif agar masyarakat memahami kondisi kepesertaannya dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Kebijakan itu berawal dari surat Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni tanggal 5 April 2026 yang menyampaikan penghentian pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta segmen PBPU/BP. Ketentuan tersebut berdampak pada redistribusi kepesertaan JKN di sejumlah daerah, termasuk Kutim.
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai perubahan itu juga menimbulkan konsekuensi fiskal sekitar Rp6,5 miliar bagi daerah. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada pertimbangan administratif, tetapi tetap memperhatikan hak masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan.
“Persoalan ini harus ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, agar tidak ada hak masyarakat yang tercederai akibat perubahan kebijakan administratif,” ujarnya.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menekankan pentingnya komunikasi intensif antara kabupaten dan provinsi, terutama untuk menyinkronkan data kepesertaan serta menghindari misinformasi terkait pengelolaan anggaran. Pemkab juga mendorong Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi tetap dipertahankan dan dioptimalkan sebagai dukungan pembiayaan pelayanan publik.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga kesinambungan jaminan kesehatan. Pemerintah daerah menargetkan solusi berbasis data agar penataan kepesertaan tidak menghambat akses layanan warga, khususnya kelompok ekonomi rentan. (ADV/ProkopimKutim/TP)








