SANGATTA – Evaluasi penyelenggaraan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian dari pembahasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyempurnakan pelaksanaan bantuan bagi desa. Dalam evaluasi tersebut, muncul rencana agar pencairan Bankeususdes dapat dilakukan secara dua tahap.
Pembahasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, beberapa waktu lalu. Evaluasi dilakukan dengan melihat pelaksanaan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025 sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kesiapan kegiatan di tingkat desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, yang mewakili kepala DPMDes Kutim Basuni, menyampaikan bahwa perubahan mekanisme tersebut masuk dalam rencana penyempurnaan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Bankeususdes.
Menurutnya, pembagian pencairan menjadi dua tahap diharapkan dapat memberikan waktu penyesuaian yang lebih baik antara penyaluran anggaran, perencanaan kegiatan, dan kondisi pelaksanaan di lapangan. Namun, perubahan ini tidak melibatkan penambahan maupun pengurangan bantuan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan Bankeususdes berikutnya dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Berbagai kendala yang ditemukan pada pelaksanaan sebelumnya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan.
DMPDes Kutim selanjutnya akan mengevaluasi penyelenggaraan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025 sebelum memasukkan hasilnya ke dalam proses perbaikan regulasi. Dengan demikian, sekma dua tahap belum menjadi ketetapan dan masih menunggu hasil kajian serta perubahan peraturan yang berlaku. (ADV/ProkopimKutim/TP)








