SANGATTA – Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) di Kutai Timur masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) hingga persoalan administrasi dan pemahaman anggaran di tingkat RT. Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan aturan Bankeususdes.
Evaluasi tersebut disampaikan oleh camat, kepala desa, dan lurah dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kutim, belum lama ini.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, menyoroti waktu penerbitan SK alokasi yang dinilai terlalu mepet. Kondisi tersebut membuat desa memiliki waktu terbatas untuk melakukan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Prosesnya juga diperumit dengan persoalan teknis administrasi pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, mengungkapkan masih adanya anggapan dari sejumlah Ketua RT bahwa Bankeususdes merupakan dana hibah yang sepenuhnya menjadi hak RT. Pemahaman tersebut kerap menimbulkan penolakan ketika pemerintah desa melakukan koreksi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, turut mendorong adanya aturan sanksi yang lebih tegas bagi pelaksana yang tidak memenuhi ketentuan. Ia mengusulkan penundaan atau penghentian penyaluran pada tahun berikutnya apabila terjadi SiLPA akibat kelalaian pelaksana.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim, Trisno, menyatakan seluruh catatan dari pemerintah di tingkat bawah akan menjadi bahan revisi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025. Ia juga menilai perencanaan alokasi idealnya diselesaikan pada Tahun N-1 agar desa memiliki waktu cukup menyusun APBDes.
Pemkab Kutim selanjutnya menyepakati pembentukan Tim Kajian Khusus yang melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta perwakilan kecamatan dan desa. Tim tersebut diberi waktu satu bulan untuk menyusun draf perbaikan Perbup yang ditargetkan rampung pada September hingga Oktober 2026. (ADV/ProkopimKutim/TP)








