SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menata strategi ketenagakerjaan dari pembenahan data. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman, menyebut pengumpulan dan evaluasi data menjadi prioritas dalam 100 hari pertama sebelum koordinasi dengan pihak eksternal diperluas.
Dari sisi hulu, penyiapan tenaga kerja akan dimulai sejak bangku sekolah. Distransnaker akan berkoordinasi dengan dunia pendidikan untuk memberikan keterampilan dan bimbingan teknis, sehingga siswa memiliki bekal yang sesuai sebelum memasuki pasar kerja.
Sementara itu, tekanan industri batu bara menjadi alasan penting untuk memperkuat upaya pencegahan PHK. Penurunan produktivitas pertambangan dinilai dapat mempengaruhi stabilitas tenaga kerja, sehingga pemutusan hubungan kerja diupayakan tidak menjadi pilihan utama perusahaan.
Bersamaan dengan itu, pengawasan ketenagakerjaan akan mencakup persoalan upah, keselamatan kerja, dan hak pekerja lainnya. Perlindungan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pekerjaan.
Selain itu, target penciptaan 50 ribu lapangan kerja akan didorong melalui sektor formal dan nonformal. Peluang di perkebunan, UMKM, serta usaha nonformal akan dipetakan lebih serius agar pertumbuhan kesempatan kerja tidak bertumpu pada pertambangan.
Perluasan tersebut juga diarahkan agar masyarakat Kutim mendapat ruang lebih besar di daerah sendiri. Penerapan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen nonlokal akan diperkuat, termasuk pengawasan terhadap pekerja luar daerah maupun tenaga kerja asing.
Untuk menghubungkan kebutuhan perusahaan dengan pencari kerja, Distransnaker akan membangun sistem pendataan yang lebih terarah. Perusahaan nantinya dapat menginput kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi sederhana, sehingga informasi lowongan lebih mudah diakses dan peluang kerja dapat dipertemukan dengan kompetensi masyarakat.
Mekanisme itu akan diperkuat pelatihan demand driven bersama perusahaan, BLK, dan lembaga pelatihan lainnya agar kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan demi kesejahteraan masyarakat dan bukan sekadar formalitas semata. (ADV/ProkopimKutim/TP)








