Sangatta – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ashan Putra, melontarkan kritik terhadap arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026. Ia menilai masih adanya alokasi anggaran daerah kepada sejumlah instansi vertikal, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, perlu mendapat perhatian serius karena dinilai belum sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Menurut Ashan Putra, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan anggaran harus lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan publik dibandingkan dialokasikan kepada lembaga yang secara umum telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menilai hingga saat ini masih banyak persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah, mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, pelayanan publik yang belum optimal, kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga dukungan terhadap sektor pertanian dan perikanan.
“Rakyat masih menghadapi jalan rusak, pelayanan publik yang belum optimal, persoalan pendidikan, kesehatan, hingga dukungan terhadap petani dan nelayan yang masih jauh dari harapan. Namun di sisi lain, kita melihat anggaran daerah tetap mengalir kepada instansi vertikal. Ini adalah kebijakan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Ashan Putra pada Minggu (26/7/26)
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, manfaat, serta alasan pengalokasian anggaran kepada instansi vertikal tersebut. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak dan kekayaan daerah.
“Publik berhak bertanya, mengapa anggaran yang berasal dari pajak dan kekayaan daerah justru masih dialokasikan kepada instansi yang pembiayaan utamanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru berada di urutan kedua,” katanya.
Selain mempertanyakan kebijakan tersebut, Ashan Putra juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami mendesak KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur apabila terdapat indikasi penyimpangan. Anggaran daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan ataupun kebijakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ashan Putra juga mempertanyakan mekanisme penganggaran pembangunan fisik bagi instansi vertikal yang diposkan melalui Sekretariat Daerah. Menurutnya, skema tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kenapa juga anggaran tersebut diposkan ke Sekretariat Daerah, jangan sampai ada sesuatu hal sehingga kami menduga ada upaya pengkondisian. Oleh sebab itu kritik publik adalah sesuatu yang wajib. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada masyarakat untuk apa dan ke mana uang rakyat dibelanjakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan APBD merupakan bagian penting dari prinsip pemerintahan yang baik. Karena itu, Badko HMI Kaltim-Kaltara berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai seluruh kebijakan penganggaran, sehingga setiap penggunaan uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.







