SANGATTA – Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 resmi disetujui DPRD Kutai Timur (Kutim) melalui rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Meski Pemkab sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, serapan anggaran yang belum optimal kembali menjadi sorotan.
Dalam laporan Pansus yang dibacakan Shabaruddin, terungkap bahwa dari target Pendapatan Daerah Rp13,066 triliun, realisasi hanya mencapai Rp10,440 triliun atau 79,90 persen. Belanja daerah juga belum maksimal, dari total anggaran Rp14,801 triliun, yang terserap hanya Rp12,064 triliun atau 81,52 persen. Kondisi tersebut menyisakan SiLPA sebesar Rp113,9 miliar.
Di sisi lain, Pansus menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa proyek fisik, lemahnya pengendalian kas, hingga terbitnya SPD yang melampaui dana riil. Koreksi juga diarahkan pada rendahnya optimalisasi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang berpotensi menekan pendapatan daerah.
“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik melalui sistem maupun komitmen pejabat pelaksana,” kata Shabaruddin.
Meski seluruh fraksi menyetujui Raperda, mereka memberi catatan kritis, termasuk perlunya audit penggunaan dana desa, penguatan PAD, serta evaluasi DBH sawit dan minerba yang dirasa belum adil bagi Kutim.
Untuk mendorong perbaikan fiskal, DPRD meminta seluruh Perangkat Daerah menyusun Laporan Evaluasi Internal dalam 60 hari. Selain itu, DPRD bersama Inspektorat dan BPKAD akan membentuk Tim Pemantau Syarat Salur. Skema belanja RAPBD 2026 juga akan ditinjau ulang oleh TAPD.
Rekomendasi lain adalah pembentukan Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA) demi digitalisasi pengawasan, dan pembentukan Delegasi Advokasi Fiskal yang akan memperjuangkan pencairan DBH ke Kutim. DPRD juga mendesak pembentukan Satgas Penertiban Pajak Daerah. Seluruh temuan BPK wajib tuntas sebelum Desember 2025.
Dengan catatan yang cukup tebal itu, rapat paripurna ditutup melalui penandatanganan berita acara persetujuan. Capaian WTP dinilai bukan akhir, tetapi pintu masuk memperbaiki tata kelola anggaran menuju kutim yang lebih efisien dan responsif.* (ADV/ProkopimKutim/T)








