SANGATTA — Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD setempat. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan bahwa revisi ini bukan sekadar menyesuaikan regulasi dengan undang-undang terbaru. Namun, juga memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan. “Perda ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ungkapnya.
Menurut Poniso Suryo Renggono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, persetujuan bersama mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif. Hal ini diharapkan menghasilkan regulasi berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
Revisi Perda ini mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek pajak tertentu, terutama sektor hotel dan restoran. Selain itu, mekanisme pembayaran retribusi disederhanakan agar lebih mudah, efisien, dan meningkatkan kepatuhan wajib bayar.
Kebijakan baru ini selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Keselarasan ini memastikan regulasi daerah tetap sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Pemkab Kutim memproyeksikan peningkatan PAD yang signifikan dari revisi ini. Dana yang diperoleh akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, memperbaiki kualitas layanan publik, dan membiayai program pemberdayaan masyarakat secara merata di seluruh wilayah Kutim.
Kesepakatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan DPRD, sekaligus mempertegas komitmen Kutim dalam mengoptimalkan potensi fiskal untuk kesejahteraan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/T)








