SANGATTA — Upaya mencari jalan damai atas sengketa lahan di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, kembali mengemuka melalui forum dialog terbuka yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis lalu, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Pertemuan ini menjadi ruang tatap muka antara Yayasan Sangatta Baru (YSB) dan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Rukun (FPR) untuk menimbang ulang klaim kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang telah lama memicu ketegangan di Sangatta. Pemerintah daerah berupaya memastikan pembahasan berjalan dengan tenang, terarah, serta menghasilkan kesepahaman yang dapat diterima bersama.
Forum dipimpin Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, dan Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan. Hadir pula Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kutim. Keterlibatan lintas instansi tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses dialog berlangsung transparan dan memiliki landasan administrasi yang jelas.
YSB menyampaikan bahwa lahan seluas 25 hektare yang menjadi pokok persoalan tercatat sebagai aset yayasan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 49 di Desa Singa Gembara dan HGB Nomor 10 di Desa Teluk Lingga, didukung empat surat keterangan pelepasan hak tanah. Di sisi lain, warga yang tergabung dalam FPR menyatakan sebagian lahan telah dikelola dan dihuni turun-temurun sehingga memiliki nilai historis dan sosial bagi mereka.
Ketua Umum YSB, Wiwin Sujati, menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas-batas kepemilikan secara faktual. “Penyelesaian yang fair perlu kejelasan data dan prosedur. Kami siap mengikuti tahapan teknis bersama,” ujarnya.
Mahyunadi menekankan pentingnya menempatkan dialog sebagai langkah utama menemukan titik temu. Menurut dia, pemerintah berkepentingan menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi memecah masyarakat. “Kesepakatan bersama jauh lebih bernilai daripada proses yang berujung saling menggugat. Namun bila jalan damai menemui kebuntuan, jalur hukum tetap menjadi opsi terakhir,” katanya.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan lima poin kesepakatan. Substansi utamanya adalah kesediaan YSB mengalokasikan maksimal 10 hektare untuk warga FPR setelah proses identifikasi lahan yang melibatkan pemerintah desa, Kantor Pertanahan, dan Dinas Pertanahan. Sementara 15 hektare sisanya tetap menjadi bagian yang dikelola YSB dengan dukungan administratif dari pihak desa. Proses identifikasi diberi tenggat 30 hari. Setelah seluruh tahapan rampung dan disetujui Pembina YSB, para pihak sepakat meniadakan klaim ulang atau sengketa lanjutan.
Kepala Desa Hamriani Kassa menegaskan perlunya sikap objektif dalam identifikasi untuk menjaga kepercayaan publik. Adapun Simon Salombe menyebut forum ini menunjukkan kesediaan semua pihak untuk merawat hubungan sosial melalui dialog.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, harapan akan penyelesaian damai mulai terbuka. “Semoga langkah hari ini menjadi jalan tengah bagi semua,” ujar Mahyunadi. (ADV/ProkopimKutim/T)








