Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan bahwa Program 1 RT Rp250 juta bukanlah dana yang dikelola langsung oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), melainkan program pembangunan berbasis partisipasi masyarakat yang tetap dijalankan melalui mekanisme pemerintahan desa sesuai regulasi keuangan daerah.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, S.STP., menjelaskan secara prinsip program tersebut sama seperti skema pembangunan pemerintah lainnya yang tunduk pada aturan administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Perbedaannya hanya terletak pada ruang partisipasi masyarakat di tingkat RT.
“Subjeknya adalah masyarakat dalam satu RT. Mereka diberi ruang untuk menentukan objek pembangunan melalui musyawarah mufakat di lingkungan RT,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ketua RT bukan pihak yang menentukan maupun mengelola anggaran secara pribadi. Seluruh usulan kegiatan merupakan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah, dengan jenis kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Trisno, pemerintah desa juga tidak diperkenankan mengubah hasil usulan masyarakat. Jika warga telah menyepakati satu program pembangunan, maka pelaksanaannya harus tetap sesuai keputusan musyawarah.
“RT diberikan ruang luas untuk menentukan apa yang ingin dibangun di wilayahnya. Desa tidak boleh mengubah hasil musyawarah itu,” tegasnya.
Meski demikian, pengelolaan keuangan dan administrasi tetap menjadi kewenangan pemerintah desa. Hal tersebut karena RT merupakan lembaga kemasyarakatan, bukan bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa.
“RT tidak bisa mengelola uang negara, tidak bisa membuat SPJ, dan tidak bisa menjadi PPTK. Karena itu administrasi keuangan dan pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan oleh desa,” jelasnya.
Pemahaman Masyarakat Masih Beragam
Di lapangan, pemahaman terkait skema program tersebut diakui masih belum merata. Sejumlah Ketua RT menyebut masih ada warga yang mengira dana Program 1 RT Rp250 juta seharusnya langsung masuk ke rekening RT.
Salah satu Ketua RT, Rahmansyah, mengatakan pihaknya kerap memberikan penjelasan kepada warga mengenai mekanisme tersebut.
“Memang ada warga yang bertanya kenapa dana RT tidak masuk ke rekening RT. Kami jelaskan bahwa mekanismenya melalui desa atau kelurahan. Kami mengusulkan lewat musyawarah, tapi administrasinya tetap desa,” ujarnya.
Menurutnya, yang paling penting bagi pengurus RT adalah memastikan hasil musyawarah warga benar-benar direalisasikan tanpa perubahan.
“Kalau sudah disepakati bangun drainase, ya itu yang dijalankan. Jangan sampai berubah di tengah jalan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Lukman (45), warga Sangatta Selatan, yang menilai transparansi informasi menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga, RT, dan pemerintah desa.
“Awalnya kami kira dana itu dipegang RT. Setelah dijelaskan, ternyata memang aturannya tidak begitu. Yang penting informasinya terbuka supaya warga paham alurnya,” ujarnya.
Warga lainnya, Pakde (57), menilai ruang partisipasi masyarakat dalam program tersebut merupakan langkah positif selama hasil musyawarah warga tetap dihormati.
“Selama warga dilibatkan dan usulan tidak diubah sepihak, itu sudah bagus. Jadi masyarakat yang menentukan kebutuhannya,” katanya.
Perkuat Partisipasi Warga
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi masyarakat mengenai Program 1 RT Rp250 juta. Program tersebut dirancang untuk memperkuat partisipasi warga dalam menentukan prioritas pembangunan lingkungan tanpa melanggar ketentuan tata kelola keuangan daerah.
“Ini bukan soal siapa yang memegang uang. Ini soal memberi ruang kepada masyarakat menentukan prioritas pembangunan. Administrasi tetap di desa karena memang itu aturannya,” tutup Trisno.








