SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) sedang menyusun Peta Proses Bisnis (PPB) di setiap perangkat daerah. Upaya ini dimulai dengan Pembekalan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah yang digelar Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim di Samarinda, 10–13 November 2025.
Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, yang membuka kegiatan tersebut menyatakan, penyusunan PPB merupakan amanat Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021. “Kegiatan ini menjadi acuan bagi Setkab Kutim untuk menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses. Kita berharap seluruh bagian memahami dan memetakan peta proses bisnis secara seragam,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti perwakilan 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim. Hadir sebagai narasumber adalah Wildan Lutfi dan Ellyana dari Nusantara Training Center LAN Samarinda. Wildan menjelaskan, birokrasi merupakan sistem yang kompleks dan dinamis sehingga memerlukan kontrol serta evaluasi berkelanjutan.
“Organisasi pemerintahan adalah rumah kedua bagi pegawai. Karena itu, perlu ada mekanisme untuk mengukur kinerja, memahami fungsi jabatan, dan memetakan peran tiap unit secara jelas,” jelasnya.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menyebut PPB sebagai langkah krusial dalam memperkuat reformasi birokrasi dan mencegah tumpang tindih fungsi antarbidang. “Dengan peta proses bisnis, setiap langkah kerja bisa dipetakan secara terang. Semua perangkat daerah akan bekerja lebih efisien dan berfokus pada hasil,” katanya.
Ia menuturkan bahwa PPB menjadi fondasi penting bagi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Ketika proses kerja sudah tertata, sistem digital dapat diterapkan lebih mudah dan terukur. Pada akhirnya, pelayanan publik menjadi semakin cepat, terbuka, dan profesional,” tambahnya. (ADV/ProkopimKutim/T)








